‘Magang’ di PT PAL.
Pernahkah anda merasakan betapa sulitnya
dimasa sekarang ini untuk mendapatkan pekerjaan seperti yang di idam-idamkan
oleh banyak orang? Lalu, pernahkah juga anda mencoba membayangkan betapa
sulitnya jika telah sekian lama berkerja namun masih berstatus magang dan jauh
dari merasakan hak-hak yang seharusnya dimiliki serta tidak diberikan seperti apa
yang seharusnya? Jika masih dalam wacana untuk bekerja sebagai magang,
sebaiknya anda membaca tulisan ini untuk dijadikan sebagai referensi. Tulisan
ini adalah berdasarkan pengetahuan dan pengalaman saya berkerja di PT PAL yang
kini telah memasuki masa 4 tahun berkerja sebagai magang.
Dalam konteks Undang-Undang No. 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), pemagangan merupakan
subsistem dari pelatihan kerja. Pemagangan dalam rangka pelatihan kerja
tersebut dapat dibedakan lagi berdasarkan wilayahnya, yakni Pemagangan Luar
Negeri (Permenakertrans No. Per-08/Men/V/2008) dan Pemagangan Dalam Negeri
(Permenakertrans No. Per-22/Men/IX/2009).
“Sekarang ini perusahaan berproduksi
atas nama magang, kalau orang magang satu tahun rutin berturut-turut , maka itu
namanya bekerja,” ungkap Thamrin Mosii, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja
Indonesia sebagaimana yang diberitakan detik.com.
Lalu terbuat dari apakah yang sebenarnya dimaksud dengan magang tersebut?
Magang telah diatur khusus dalam UU
Ketenagakerjaan di pasal 21- 30. Dan Pemagangan menurut Pasal 1 ayat 11 UU
Ketenagakerjaan maupun menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi
Republik Indonesia Nomor Per.22/Men/IX/2009 di Bab 1 (Ketentuan Umum) Pasal 1
ayat 1 adalah:
“bagian
dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara
pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah
bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang
lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang dan/atau jasa di
perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.”
Magang di PT PAL, perusahaan yang kini
saya tempati untuk berkerja berbeda samasekali dengan amanat UU Ketenagakerjaan maupun apa yang dimaksudkan
oleh Permenakertrans Nomor Per.22/Men/IX/2009 tersebut. Bagaimana tidak, para
magang yang berkerja tanpa Jamsostek berkerja
sama berat, posisi dan tangungjawabnya dengan karyawan. Disini, sudah tampak jelas adanya kesenjangan antara esensi
tujuan magang yaitu mempersiapkan tenaga kerja agar memiliki keterampilan yang
sesuai dengan kebutuhan dunia usaha dengan yang terjadi selama ini di PT PAL yang
tidak lain adalah praktek penyaluran tenaga kerja jika tidak ingin disebut
mengeksplotasikan tenaga buruh. Ini berarti, magang menjadi salah satu
mekanisme yang diterapkan perusahaan PT PAL untuk menekan dan mengurangi biaya
produksi semurah-murahnya dengan mengorbankan tenaga magang.
Perlukah magang mendapatkan Jaminan
Sosial Tenaga Kerja? Berdasarkan Pasal 1 ayat 2, Pasal 3 ayat 2 dan Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (UU Jamsostek), pada
prinsipnya setiap tenaga kerja berhak atas jaminan sosial tenaga kerja, yang
meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan
Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pelayanan Kesehatan (JPK). Pasal 8
ayat 2.a UU Jamsostek juga secara khusus menyebutkan, termasuk tenaga kerja
dalam Jaminan Kecelakan Kerja ialah magang dan murid yang bekerja pada
perusahaan baik yang menerima upah maupun tidak. Selain itu, menurut
Permenakertrans No. Per-22/Men/IX/2009 Pasal 15
ayat 1.c, Peserta pemagangan berhak untuk memperoleh perlindungan dalam
bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian. Inilah yang saya sangat
sayangkan, dengan aturan perundang-undangan yang jelas seperti itu dan selama masa
4 tahun bekerja, saya masih tidak terdaftar di program Jamsostek tersebut.
Selain itu, Permenakertrans No.
Per-22/Men/IX/2009 Pasal 7 ayat 4 berbunyi, Jangka waktu pemagangan sebagaimana
dimaksud pada ayat 2.e, dibatasi paling lama 1 (satu) tahun. Lalu, bagaimana
saya bisa magang selama 4 tahun? Ini
jugalah yang dikritisi oleh Thamrin Mosii, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja
Indonesia diawal tulisan saya. Setiap tahunnya, saya diharuskan menandatangani
Surat Perjanjian Pemagangan untuk tetap berkerja sebagai magang. Ini jelas akan
menjadi sebuah pertanyaan jika kita dapat menangkap apa yang menjadi pandangan
Thamrin Mosii tadi. Gambaran dari pernyataannya itu adalah, saat ini jelas saya telah berkerja dan
bukan magang (belajar berkerja) karena dari lamanya saya berkerja di perusahaan
PT PAL tersebut. Magang dan berkerja sesungguhnya memang adalah dua hal yang sangat
tipis perbedaannya.
Pada Pasal 4 Permenakertrans No.
Per-22/Men/IX/2009 juga menyebutkan, Perusahaan hanya dapat menerima peserta
pemagangan paling banyak 30% dari jumlah karyawan. Sedangkan ditempat saya
magang sekarang ini, tenaga magang mencapai 116 orang dibandingkan karyawan
yang hanya berjumlah 71 orang. Jelas persentase magang dari karyawan ini melebihi
dari 150 persen!. Tentu, jika kita melihat dari aturan perundang-undangan dan
persentase ini, besar harapan akan adanya rekrutan untuk menjadi karyawan di
perusahaan tempat saya magang sekarang ini. Tetapi faktanya, setiap tahun
magang semakin bertambah dan magang yang lebih dari setahun berkerja (bersertifikat)
tetap cenderung untuk dijadikan magang.
Sangat jelas itu sudah bertentangan
dengan Permenakertrans No. Per-22/Men/IX/2009 Pasal 22 yang menyebutkan,
Peserta pemagangan yang telah memperoleh sertifikat pemagangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat 3.a dapat direkrut langsung sebagai pekerja oleh
perusahaan yang melaksanakan pemagangan. Seperti inilah juga harapan Presiden
SBY yang membuat pernyataan, “Tidak bisa diterima jika perusahaan besar,
kemampuan besar, keuntungan besar lantas tidak tergerak untuk meningkatkan
kesejahteraan pekerja,” tegasnya di acara jumpa pers di halaman Kantor Kepresidenan
seperti diberitakan detik.com pada
awal Februari lalu dalam menanggapi kekisruhan buruh dan pengusaha yang semakin
marak terjadi akhir-akhir ini.
Tetapi jika anda mengira semua itu
terjadi dan saat ini saya sedang magang di BUMN PT. PAL Surabaya yang
bergerak di bidang industri galangan kapal itu, maaf. Saat ini, saya
sedang magang di PT Palopo Alam Lestari (PAL) yang bergerak di industri veener
(kayu lapis) di Sulawesi Selatan.
Tulisan ini juga dimuat di akun: www.kompasiana.com/lanangmerah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar