Minggu, 05 Februari 2012

'Magang' di PT PAL




‘Magang’ di PT PAL.

Pernahkah anda merasakan betapa sulitnya dimasa sekarang ini untuk mendapatkan pekerjaan seperti yang di idam-idamkan oleh banyak orang? Lalu, pernahkah juga anda mencoba membayangkan betapa sulitnya jika telah sekian lama berkerja namun masih berstatus magang dan jauh dari merasakan hak-hak yang seharusnya dimiliki serta tidak diberikan seperti apa yang seharusnya? Jika masih dalam wacana untuk bekerja sebagai magang, sebaiknya anda membaca tulisan ini untuk dijadikan sebagai referensi. Tulisan ini adalah berdasarkan pengetahuan dan pengalaman saya berkerja di PT PAL yang kini telah memasuki masa 4 tahun berkerja sebagai magang.

Dalam konteks Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), pemagangan merupakan subsistem dari pelatihan kerja. Pemagangan dalam rangka pelatihan kerja tersebut dapat dibedakan lagi berdasarkan wilayahnya, yakni Pemagangan Luar Negeri (Permenakertrans No. Per-08/Men/V/2008) dan Pemagangan Dalam Negeri (Permenakertrans No. Per-22/Men/IX/2009).
“Sekarang ini perusahaan berproduksi atas nama magang, kalau orang magang satu tahun rutin berturut-turut , maka itu namanya bekerja,” ungkap Thamrin Mosii, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia sebagaimana yang diberitakan detik.com. Lalu terbuat dari apakah yang sebenarnya dimaksud dengan magang tersebut?

Magang telah diatur khusus dalam UU Ketenagakerjaan di pasal 21- 30. Dan Pemagangan menurut Pasal 1 ayat 11 UU Ketenagakerjaan maupun menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Per.22/Men/IX/2009 di Bab 1 (Ketentuan Umum) Pasal 1 ayat 1 adalah:
        “bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.”
Magang di PT PAL, perusahaan yang kini saya tempati untuk berkerja berbeda samasekali dengan amanat  UU Ketenagakerjaan maupun apa yang dimaksudkan oleh Permenakertrans Nomor Per.22/Men/IX/2009 tersebut. Bagaimana tidak, para magang yang berkerja tanpa Jamsostek  berkerja sama berat, posisi dan tangungjawabnya dengan karyawan. Disini, sudah  tampak jelas adanya kesenjangan antara esensi tujuan magang yaitu mempersiapkan tenaga kerja agar memiliki keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan dunia usaha dengan yang terjadi selama ini di PT PAL yang tidak lain adalah praktek penyaluran tenaga kerja jika tidak ingin disebut mengeksplotasikan tenaga buruh. Ini berarti, magang menjadi salah satu mekanisme yang diterapkan perusahaan PT PAL untuk menekan dan mengurangi biaya produksi semurah-murahnya dengan mengorbankan tenaga magang.

Perlukah magang mendapatkan Jaminan Sosial Tenaga Kerja? Berdasarkan Pasal 1 ayat 2,  Pasal 3 ayat 2 dan Pasal 6 ayat 1  Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (UU Jamsostek), pada prinsipnya setiap tenaga kerja berhak atas jaminan sosial tenaga kerja, yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pelayanan Kesehatan (JPK). Pasal 8 ayat 2.a UU Jamsostek juga secara khusus menyebutkan, termasuk tenaga kerja dalam Jaminan Kecelakan Kerja ialah magang dan murid yang bekerja pada perusahaan baik yang menerima upah maupun tidak. Selain itu, menurut Permenakertrans No. Per-22/Men/IX/2009 Pasal 15  ayat 1.c, Peserta pemagangan berhak untuk memperoleh perlindungan dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian. Inilah yang saya sangat sayangkan, dengan aturan perundang-undangan yang jelas seperti itu dan selama masa 4 tahun bekerja, saya masih tidak terdaftar di program Jamsostek  tersebut.

Selain itu, Permenakertrans No. Per-22/Men/IX/2009 Pasal 7 ayat 4 berbunyi, Jangka waktu pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat 2.e, dibatasi paling lama 1 (satu) tahun. Lalu, bagaimana saya bisa magang selama 4 tahun?  Ini jugalah yang dikritisi oleh Thamrin Mosii, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia diawal tulisan saya. Setiap tahunnya, saya diharuskan menandatangani Surat Perjanjian Pemagangan untuk tetap berkerja sebagai magang. Ini jelas akan menjadi sebuah pertanyaan jika kita dapat menangkap apa yang menjadi pandangan Thamrin Mosii tadi. Gambaran dari pernyataannya itu  adalah, saat ini jelas saya telah berkerja dan bukan magang (belajar berkerja) karena dari lamanya saya berkerja di perusahaan PT PAL tersebut. Magang dan berkerja sesungguhnya memang adalah dua hal yang sangat tipis perbedaannya.

Pada Pasal 4 Permenakertrans No. Per-22/Men/IX/2009 juga menyebutkan, Perusahaan hanya dapat menerima peserta pemagangan paling banyak 30% dari jumlah karyawan. Sedangkan ditempat saya magang sekarang ini, tenaga magang mencapai 116 orang dibandingkan karyawan yang hanya berjumlah 71 orang. Jelas persentase magang dari karyawan ini melebihi dari 150 persen!. Tentu, jika kita melihat dari aturan perundang-undangan dan persentase ini, besar harapan akan adanya rekrutan untuk menjadi karyawan di perusahaan tempat saya magang sekarang ini. Tetapi faktanya, setiap tahun magang semakin bertambah dan magang yang lebih dari setahun berkerja (bersertifikat) tetap cenderung untuk dijadikan magang.

Sangat jelas itu sudah bertentangan dengan Permenakertrans No. Per-22/Men/IX/2009 Pasal 22 yang menyebutkan, Peserta pemagangan yang telah memperoleh sertifikat pemagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat 3.a dapat direkrut langsung sebagai pekerja oleh perusahaan yang melaksanakan pemagangan. Seperti inilah juga harapan Presiden SBY yang membuat pernyataan, “Tidak bisa diterima jika perusahaan besar, kemampuan besar, keuntungan besar lantas tidak tergerak untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja,” tegasnya di acara jumpa pers di halaman Kantor Kepresidenan seperti diberitakan detik.com pada awal Februari lalu dalam menanggapi kekisruhan buruh dan pengusaha yang semakin marak terjadi akhir-akhir ini.

Tetapi jika anda mengira semua itu terjadi dan saat ini saya sedang magang di BUMN PT. PAL Surabaya yang bergerak di bidang industri galangan kapal itu, maaf. Saat ini, saya sedang magang di PT Palopo Alam Lestari (PAL) yang bergerak di industri veener (kayu lapis) di Sulawesi Selatan.


Tulisan ini juga dimuat di akun: www.kompasiana.com/lanangmerah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar